Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ecky Listiyanto Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
12 Juni 2023 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ecky Listiyanto, pelaku mutilasi Angela Hendriati, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ecky melakukan pembunuhan berencana terhadap Angela.
"Pasal dakwaan pertama Primair Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana," ucap Jaksa membacakan dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiastuti menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Agus Soetrisno menutup sidang tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari JPU akan dilakukan pada Senin (19/6) mendatang.
"Sidang kita lanjutkan 1 minggu ke depan. Pembuktian dari JPU," kata Hakim.
Kasus mutilasi ini awalnya terungkap setelah istri Ecky melapor polisi pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Namun, di sana polisi malah menemukan jasad wanita dalam keadaan termutilasi. Jasad itu kemudian teridentifikasi atas nama Angela Hindriati Wahyuningsih yang juga dilaporkan hilang sejak 2019 silam di kawasan Bandung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ecky, dia mengaku tega membunuh Angela lantaran sakit hati dipaksa untuk menikahinya. Selain itu polisi juga memastikan Ecky berniat menguasai harta Angela.
Live Update