Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eddy Hiariej Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Jadi Wamen Lagi?
15 Oktober 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Edward Omar Sharif Hiariej, dipanggil Presiden terpilih Prabowo Subianto ke Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa (15/10). Kedatangan Eddy di saat Prabowo tengah memanggil sejumlah tokoh untuk menjadi calon wakil menteri dan kepala badan di pemerintahannya di 2024-2029.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, Eddy tiba dengan mengenakan pakaian batik. Ia bergegas langsung masuk ke rumah pribadi Prabowo tanpa berbicara kepada awak media. Eddy tampak tersenyum.
Belum diketahui posisi apa yang akan ditugaskan oleh Prabowo kepada Eddy.
Eddy memang lekat kaitannya dengan Pilpres 2024 lalu. Dia menjadi salah satu ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sosok Eddy ini bukan tidak lepas dari sorotan. Dia pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK saat menjabat sebagai Wamenkumham. Ia kemudian mengundurkan diri dari posisinya tersebut.
Kasus di KPK
Dalam kasusnya di KPK, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Namun statusnya itu gugur usai diputus menang praperadilan. Hingga saat ini, KPK tak kunjung kembali menjerat Eddy sebagai tersangka.
Praperadilan Dikabulkan
Dalam permohonannya, Eddy menilai KPK yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.
Majelis Hakim sependapat dengan hal tersebut. Hakim menilai penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi syarat minimal 2 alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.