Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eddy Hiariej: Pembahasan RUU Perampasan Aset Terhambat Tahun Politik
4 Desember 2024 16:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengungkap penyebab lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
ADVERTISEMENT
Eddy menjelaskan, RUU ini sudah masuk ke DPR sejak April 2023 lalu. Namun, pembahasan tak kunjung rampung sebab berbarengan dengan tahun politik menjelang Pemilu 2024.
"Kita tahu persis bahwa tahun 2023 itu sampai dengan menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024. Itu adalah tahun politik, banyak teman-teman dewan yang kembali maju pada Pileg berikutnya. Sehingga memang ini belum dibahas," kata Eddy di kantornya, Rabu (4/12).
Ditambah lagi, di 2025 mendatang, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar 41 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Namun, Eddy memaklumi keputusan tersebut. Mengingat, selama ini perampasan aset telah dijalankan, meski harus didahului sebuah perkara pidana.
"Jadi saya kira kesungguhan pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi itu tidak bisa dilihat semata-mata hanya karena RUU Perampasan Aset ini tidak menjadi skala prioritas. Karena kalau kita berbicara memang tidak bisa terlepas dari sistem peradilan pidana secara utuh dan itu dilakukan baik oleh KPK, oleh Kejaksaan Agung, maupun oleh Kepolisian," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Eddy menjelaskan, masih perlu ada pembahasan lebih jauh terkait hukum acara pelaksanaan perampasan aset tersebut. Sebab, dalam RUU Perampasan Aset, penyitaan bisa dilakukan tanpa didahului dengan sebuah perkara pidana.
"Titik berat dalam RUU Perampasan Aset yang perlu pembahasan panjang, yaitu betul-betul kita harus kaji adalah bagaimana hukum acaranya. Karena apa, karena yang tadi saya katakan NCB (non-conviction based on forfeiture), perampasan aset tanpa diikuti oleh perkara pidana itu memang sesuatu hal yang baru bagi kita. Yang itu yang harus kita kaji lebih mendalam," paparnya.