news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

29 Juni 2021 17:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa, Selasa (29/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.
Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut untuk membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/1/2021) Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Tuntutan Anak Buah Edhy Prabowo

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo tidak disidang sendirian. Sejumlah anak buahnya juga menjalani sidang tuntutan pada hari ini.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah:
Tuntutan 4,5 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Tuntutan 4,5 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Tuntutan 4 tahun penjara
Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
Tuntutan 4,5 tahun penjara
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Tuntutan 4 tahun penjara
Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Suap Benur Miliaran Rupiah

Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Mulai dari 3 asprinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.