Edhy Prabowo Divonis Ringan, Bagaimana Nasib Juliari Batubara?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Proses hukum kemudian dijalani keduanya. Hingga masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, pujian untuk KPK atas OTT menteri itu kini mulai memudar. Komitmen KPK pun dipertanyakan.
Hal itu tak terlepas saat KPK menuntut Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara. Tuntutan kepada politikus Gerindra itu dinilai sangat ringan.
KPK meyakini Edhy Prabowo bersalah menerima suap berdasarkan Pasal 12 a UU Tipikor. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut ialah maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. Tuntutan 5 tahun penjara dari KPK berada hampir di ambang batas minimal.
Bahkan vonis hakim pun ternyata sama persis dengan tuntutan KPK, yakni 5 tahun penjara. Meski, masih terbuka pintu untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Setelah Edhy Prabowo, kini Juliari Batubara yang tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang tuntutan. ICW menjadi salah satu pihak yang meyakini KPK akan menuntut ringan politikus PDIP itu.
"Dalam waktu yang tak lama lagi, persidangan perkara lain, yakni Juliari P Batubara juga akan memasuki pembacaan surat tuntutan. ICW yakin, tuntutan Juliari pasti akan serupa, atau bahkan mungkin lebih rendah, dibandingkan dengan Edhy Prabowo," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (16/7).
Berkaca pada perkara Edhy Prabowo, ICW menilai KPK dan lembaga peradilan seperti tidak berkeinginan untuk menghukum berat pelaku korupsi. Tercermin dalam tuntutan dan vonis.
"Baik KPK maupun majelis hakim, sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor. Sebagaimana diketahui, hukuman 5 tahun penjara itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK," ucap Kurnia.
Dalam perkaranya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan USD 77 ribu serta hak politiknya dicabut selama 3 tahun.
Sementara Juliari Batubara terjerat kasus dugaan suap terkait bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 wilayah Jabodetabek.
Dalam perkaranya, Juliari didakwa menerima suap hingga Rp 32,4 miliar melalui anak buahnya. Uang suap diduga berasal dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa dengan pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang Juliari Batubara masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT