Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh Edhy Prabowo. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengajukan kasasi usai hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sudah menerima informasi soal pengajuan kasasi Edhy Prabowo ke Mahkamah Agung (MA).
"Selanjutnya Tim Jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/11).
Edhy Prabowo dan anak buahnya merupakan terdakwa penerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya tersebut. Tak terima, politikus Gerindra itu mengajukan banding. Namun, hukumannya malah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI menjadi 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
KPK tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Sebab vonis sudah sesuai dengan tuntutan KPK yakni 5 tahun penjara.
Tuntutan KPK itu sempat menuai sorotan sebab terbilang ringan. Pasal yang diterapkan KPK kepada Edhy Prabowo ialah Pasal 12 UU Tipikor yang ancaman maksimal hukumannya ialah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Terkait kasasi, KPK yakin MA akan memutusnya dengan adil. Yakni dengan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum.
"Salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional," ujar Ali.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," pungkasnya.
ADVERTISEMENT