Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Edhy Prabowo Resmi Huni Lapas, Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara Hasil Diskon MA
6 April 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK. Hal ini setelah kasus suap yang melibatkan Edhy Prabowo berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
“Terpidana [Edhy Prabowo] dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4).
Hukuman Edhy Prabowo itu merupakan hasil potongan dari Mahkamah Agung (MA) berkat kasasi yang dikabulkan.
Edhy Prabowo sebelumnya dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun.
Namun kemudian, hukumannya dipotong 4 tahun oleh MA. Hal ini membuat hukuman Edhy Prabowo kembali menjadi 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman badan, Edhy Prabowo juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan USD 77.000. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika pun hartanya tetap tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Ini terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Salah satu alasan MA memotong hukuman itu ialah karena Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat menteri. Menurut MA, hal tersebut seharusnya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan bagi politikus Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan itu kemudian menuai kritik sejumlah pihak. Termasuk sorotan dari KPK.
Namun, KPK pun tak terlepas dari kritik. Sebab, sejak awal KPK juga hanya menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara. Putusan MA itu membuat hukuman Edhy Prabowo sesuai dengan keinginan KPK.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.