Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK merampungkan penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo. Sehingga dalam waktu dekat, Edhy segera disidang.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas penyidikan Edhy telah diserahkan ke jaksa penuntut umum KPK.
"Tim penyidik melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka EP dkk kepada Tim JPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Selain berkas Edhy, penyidikan perkara milik 5 tersangka lainnya di kasus ini juga rampung. Mereka adalah 2 Stafsus Edhy, Safri Muis dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Berkas penyidikan Edhy dan 5 tersangka lain akan disusun menjadi surat dakwaan yang nantinya dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak di antaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Edhy diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster. Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT ACK sebagai forwarder untuk ekspor. Diduga, PT ACK memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.
KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito. Saat ini, Suharjito sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dkk sebesar Rp 2.145.995.440.
ADVERTISEMENT
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benur kepada PT DPP. Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.