Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Edy Rahmayadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan penetapan hasil Pilkada Sumatera Utara 2024. Dalam Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala kalah dari pasangan Bobby Nasution dan Surya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs MK pada Rabu (11/12), Edy mendaftarkan gugatannya ke MK pada Selasa (10/12) tengah malam pukul 23.59 WIB. Tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Mantan Gubernur Sumut itu memberikan kuasa kepada Yance Aswin dkk dalam permohonan tersebut. Pihak KPU sebagai pihak Termohon dalam permohonan tersebut.
KPU menyelesaikan hasil rekapitulasi Pilgub Sumut pada Selasa (10/12). Pasangan Bobby-Surya unggul dari Edy-Hasan. Berikut hasilnya:
Daftar Pemilih Tetap (DPT): 10.771.496 orang
Pemilih: 5.953.676 orang
Suara Sah: 5.654.922
Suara Tidak Sah: 298.754