Edy Rahmayadi Sebut Ada 2 Dokter ASN di Sumut yang Jual Vaksin Corona

21 Mei 2021 14:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancari di Rumah Dinas Gubernur Kamis (6/5). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancari di Rumah Dinas Gubernur Kamis (6/5). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara soal penangkapan ASN di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumut yang diduga jual vaksin corona dari pemerintah. Edy mengatakan penjualan vaksin corona yang belum diketahui mereknya itu melibatkan dua dokter. Dokter pertama, bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dokter kedua bekerja di salah satu lapas. Edy mengatakan dua dokter itu terlibat penjualan vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari laporan yang diterima Edy, vaksin corona itu merupakan jatah dari pemerintah untuk para tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Hasil dari laporan yang saya dapat ada pelaksanaan vaksinasi untuk di LP (Lembaga Pemasyarakatan).Ada dua dokter (terlibat), ada dokter rutan (Lapas) dengan dokter dinas kesehatan. (Keduanya) yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan, dijual keluar begitu. (Itu) yang baru saya dapat,” kata Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (21/5)
Edy juga menegaskan bila terbukti bersalah kedua dokter tersebut akan dipecat dari instansinya. “Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku melakukan hal yang seperti itu,” ujar Edy
“Itu vaksin diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit COVID, tetapi malah vaksin diperlakukan seperti itu,” ujar Edy.
ADVERTISEMENT
Dengan peristiwa ini Edy kecewa. Dia lalu mengingatkan pada setiap pihak yang menangani COVID-19 agar melakukan pekerjaan sesuai standar opersional procedure (SOP)
“Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi (aturan). Saat ini kondisi kita sudah sulit kondisi sedang sulit perlu adanya kemudahan dari Tuhan untuk kemudahan Tuhan kita harus berbuat baik,” kata dia.
Sebelumnya Polda Sumut menangkap tiga orang terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal. Salah satu pelakunya aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Namun dia tidak menyebutkan lapas tempat ASN itu bekerja.
“Ada beberapa yang sudah kita amankan, masih kita dalami. Salah satunya ASN. Ada 3 orang itu,” ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (21/5).
ADVERTISEMENT
Hadi belum merinci kepada siapa vaksin itu dijual, namun vaksin tersebut beredar di masyarakat.
“Itu ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” kata Hadi.
Terkait kronologi penangkapan dan pengembangan kasusnya, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk apakah merek vaksin tersebut.
“Nanti kita sampaikan lebih lengkap,” ujar Hadi.