Efek Penguasaan Lahan Parkir RSUD oleh PP, Pemkot Tangsel Rugi Rp 5 M
·waktu baca 2 menit

Penguasaan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan oleh ormas Pemuda Pancasila, menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan, Inspektorat daerah telah menghitung potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar dari penguasaan lahan parkir tersebut.
“Terhadap kasus ini dari Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian terhadap pemasukan daerah yang seharusnya bisa disetor ke kas daerah, itu kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp 5 miliar,” terang Wira saat konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Estimasi pendapatan sehari ormas itu saat mengelola lahan parkir RSUD Tangsel mencapai jutaan rupiah.
“Dalam satu hari jenis roda dua itu berkisar sekitar 600 lebih, dan roda empat lebih dari 170 kendaraan. Dengan estimasi tiket parkir Rp 3.000 dan Rp 5.000, maka dalam satu hari bisa mendapatkan uang parkir lebih dari Rp 2.700.000 atau hampir Rp 2.800.000,” kata Wira
Jika dihitung selama satu tahun, keuntungan yang diperoleh dari pungutan liar itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar. 8 Tahun menguasai lahan parkir sejak 2017, ormas itu sudah meraup lebih dari Rp 7 miliar.
“Ini sudah berlangsung dari tahun 2017, kemudian berdasarkan hasil pendalaman kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp 7 miliar lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel," beber Wira.
Imbas perebutan lahan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan 30 anggota ormas sebagai tersangka.
Salah satu orang selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) ormas PP Tangsel berinisial MR juga ditetapkan sebagai tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun. Kemudian Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.
