Eggi Sudjana akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar

2 Desember 2020 10:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
ADVERTISEMENT
Beredar surat pemanggilan terhadap Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Dalam surat itu Eggi ditulis diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12) besok.
ADVERTISEMENT
Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Eggi dijadwalkan akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mengetahui pasti pemanggilan Eggi Sudjana.
"Saya cek dulu," kata ucap Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (2/12).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
ADVERTISEMENT
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019. Saat itu, dia sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tapi akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenai wajib lapor.