Eggi Sudjana dan Habib Bahar Dilaporkan soal Ujaran Kebencian ke Penguasa

20 Desember 2021 10:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pembina Eggi Sudjana memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pembina Eggi Sudjana memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eggi Sudjana dilaporkan seorang warga Jakarta Selatan yang tak disebutkan namanya ke SPKT Polda Metro Jaya pada 7 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat laporan dengan nomor LP/B/6146/XI1/2021 /SPKT POLDA METRO JAYA, Eggi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap penguasa negara. Tak hanya itu, dalam laporan tersebut Habib Bahar bin Smith juga turut dilaporkan.
Eggi dan Habib Bahar dilaporkan atas kejadian perkara di Jakarta Selatan. Namun, tak disebutkan waktu kejadiannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan laporan tersebut.
“Ya ada laporannya,” kata Zulpan saat dihubungi, Senin (20/12).
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Zulpan belum berkomentar banyak atas laporan tersebut.
Sebelumnya juga, Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember lalu.
Dalam surat laporan dengan nomor LP/ B / 6354 / XIN / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Bahar diduga menyampaikan ujaran kebencian dengan waktu kejadian di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat pada 16 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Pelapor menggunakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP dalam laporan itu.