Eggi Sudjana Kirim Surat ke Jokowi Minta Kasus Makar Dihentikan

19 September 2019 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
zoom-in-whitePerbesar
Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi permintaan penghentian atau SP3 kasus dugaan makar yang menjerat Eggi.
ADVERTISEMENT
Pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah, menuturkan selain ke Jokowi, surat ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy.
"Eggi Sudjana mengirim surat ke Presiden, yaitu perihalnya tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana. Yang kita tanyakan dalam surat itu, mohon klarifikasi," ujar Alamsyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).
Ia menjelaskan surat sudah dikirimkan ke Kemensetneg pada Selasa (17/9). Menurut Alamsyah, dalam surat tersebut, pihaknya meminta penjelasan kepada Presiden apakah merasa terganggu atau digulingkan oleh perbuatan Eggi Sudjana.
"Kalau tidak merasa digulingkan atau tidak merasa diganggu oleh perbuatan Eggi, ya kita mohon presiden sebagai kepala negara yang kita muliakan, mohon hentikan penyidikan, sehingga bisa instruksikan ke Kapolri untuk menghentikan penyidikan," jelas Alamsyah.
Eggi Sudjana (kiri) dan kuasa hukumnya Alamsyah datangi Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Selain itu, ia mengaku kedatangannya ke Polda adalah untuk meminta kelanjutan permohonan SP3 yang pernah Eggi ajukan pada Juni lalu.
ADVERTISEMENT
"Maka tadi kita tanyakan kepada pihak Polda apakah SP3-nya sudah diproses, jawabnya masih digelar kemarin itu," kata Alamsyah.
Saat ini status penahanan Eggi sendiri telah ditangguhkan. Namun, diakui Alamsyah, Eggi masih tidak bisa bekerja sebagai advokat karena berstatus tersangka.
"Kalau sekarang kan posisinya ngambang. Eggi sebagai Advokat tidak bisa melakukan praktisi karena statusnya tersangka," ucapnya.
Eggi sendiri ditetapkan tersangka makar pada 13 Mei 2019. Sehari kemudian ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan polisi terkait pidatonya yang menyerukan people power.
“Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi, apakah betul ada kecurangan serius, maka analisis yang sudah dilakukan oleh pemimpin kita juga, Prof Amin Rais, people power itu harus dilakukan. Setuju?” tanya Eggi yang dijawab ‘setuju’ oleh para pendukung Prabowo-Sandi di Kertanegara, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
ADVERTISEMENT
“Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi ikuti konteks-konteks, tahapan-tahapan, karena ini sudah kedaulatan rakyat. Maka mungkin ini cara dari Allah, Prabowo dilantik tidak harus nunggu 20 Oktober (tanggal pelantikan presiden-red),” ujar Eggi.