Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampai malam,” ucap pengacara Eggi Sudjana, Hisbullah Assidiqi di Polda Metro Jaya , Kamis (3/12).
Eggi Sudjana lahir di Jakarta pada 3 Desember 1959, berarti hari ini dia genap berusia 61 tahun.
Eggi Sudjana sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12 sekitar pukul 10.00 WIB.
Assidiqi mengatakan, pihaknya mempertanyakan panggilan polisi terkait kasus ini. Oleh sebab itu, kata dia, hari ini pihaknya ingin meminta klarifikasi ke penyidik.
ADVERTISEMENT
“Pertama, kami menilai panggilan hari ini cukup aneh karena kita sama-sama mengetahui pada tahun 2019 Pak Eggi sudah diperiksa sebagai saksi, dipanggil pertama beliau hadir langsung sebagai tersangka, tapi kenapa sekarang beliau dipanggil lagi sebagai tersangka panggilan pertama lagi, mengulang jadi istilahnya,” kata dia.
“Ini satu kejanggalan atau anomali hukum juga yang patut kita pertanyakan dan hendak kita minta klarifikasi hari ini,” tambahnya.
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
ADVERTISEMENT
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.