Eko Firston Sengaja Pilih Pagi Hari Untuk Tipu Korban yang Ingin Rapid Test

28 September 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual dan penipuan yang dialami LHI saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta terjadi pada pagi buta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 September 2020 pukul 05.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Eko Firston, tersangka pelecehan dan penipuan dalam kasus itu memang sengaja memilih waktu tersebut agar aksi bejatnya tidak diketahui. Sejak awal ia juga telah merencanakan untuk bisa mendapat kesempatan berdua dengan korban.
"Jadi sebenarnya tenaga medis banyak dalam situ, tapi yang bersangkutan memang dengan akal-akalan dia bagaimana untuk mengupayakan supaya dia ada sendiri pada saat itu. Karena saat itu pagi sekali jam 5," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9).
Polisi meyakini, Eko melakukan pelecehan seksual setelah memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu terlihat Eko melancarkan perbuatan bejatnya.
"Kami cek CCTV memang betul pada saat yang sama jam yang sama di tanggal 13 itu ada terlihat 2 orang sangat berdekatan. Kami padukan lagi pemeriksaan pada saksi yang ada termasuk saksi pelapor memang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual di situ," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri tidak menyebut dengan jelas perbuatan apa yang dilakukan oleh Eko. Namun ia memastikan tindakan Eko dapat dijerat dengan pasal pencabulan.
Tersangka pelecehan perempuan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Istimewa
"Ada tiga adegan dilakukan di situ, itu terbukti. Makanya kami arahkan ke Pasal 294 dan 289 KUHP yang arahnya ke pencabulan," kata Yusri.
Sementara untuk perkara penipuan yang dilakukan oleh Eko, polisi mempersangkakan dia dengan Pasal 368 dan 378 KUHP. Saat ini Eko sudah ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Maka kita bisa lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban di Twitter. Ia mengaku mengalami pelecehan seksual dan dimintai uang Rp 1,4 juta oleh oknum tenaga medis berinisial EF, saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
EF atau Eko Firston, menjanjikan dapat mengubah hasil rapid test nya dari reaktif menjadi nonreaktif. Hasil itu dibutuhkan LHI untuk bisa terbang ke Nias.