Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eko Firston Sengaja Pilih Pagi Hari Untuk Tipu Korban yang Ingin Rapid Test
28 September 2020 17:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi sebenarnya tenaga medis banyak dalam situ, tapi yang bersangkutan memang dengan akal-akalan dia bagaimana untuk mengupayakan supaya dia ada sendiri pada saat itu. Karena saat itu pagi sekali jam 5," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9).
"Kami cek CCTV memang betul pada saat yang sama jam yang sama di tanggal 13 itu ada terlihat 2 orang sangat berdekatan. Kami padukan lagi pemeriksaan pada saksi yang ada termasuk saksi pelapor memang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual di situ," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri tidak menyebut dengan jelas perbuatan apa yang dilakukan oleh Eko. Namun ia memastikan tindakan Eko dapat dijerat dengan pasal pencabulan.
"Ada tiga adegan dilakukan di situ, itu terbukti. Makanya kami arahkan ke Pasal 294 dan 289 KUHP yang arahnya ke pencabulan," kata Yusri.
Sementara untuk perkara penipuan yang dilakukan oleh Eko, polisi mempersangkakan dia dengan Pasal 368 dan 378 KUHP. Saat ini Eko sudah ditahan di Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Ancaman tertingginya adalah 9 tahun penjara. Maka kita bisa lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Kasus ini bermula dari pengakuan korban di Twitter. Ia mengaku mengalami pelecehan seksual dan dimintai uang Rp 1,4 juta oleh oknum tenaga medis berinisial EF, saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
EF atau Eko Firston, menjanjikan dapat mengubah hasil rapid test nya dari reaktif menjadi nonreaktif. Hasil itu dibutuhkan LHI untuk bisa terbang ke Nias.