Ekonom Ichsanuddin Noorsy Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

8 April 2021 18:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ichsanuddin Noorsy di Polda Metro Jaya Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ichsanuddin Noorsy di Polda Metro Jaya Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memeriksa pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik dalam polemik Bank Banten, Kamis (8/4).
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB atau sekitar 5 jam, Noorsy meninggalkan Bareskrim.
Kepada wartawan, Noorsy mengatakan, pemeriksaannya sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang berinisial AS. Orang yang melaporkannya itu disebut sebagai orang dekat Gubernur Banten.
“Saya diminta keterangan sebagai saksi, dalam kasusnya, kasus Bank Banten,” kata Noorsy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“(Pelapor) Dia merasa orang dekat Gubernur Banten,” sambungnya.
Noorsy menuturkan, Paguyuban Masyarakat Banten memintanya mengkritik polemik Bank Banten. Saat itu, kondisi Bank Banten dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena ada sengketa.
Ichsanuddin Noorsy di Polda Metro Jaya Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Noorsy menambahkan, ada pihak yang kurang menerima kritikannya saat itu. Padahal, Noorsy merasa kritikan sudah sesuai dengan fakta. Lalu ada pihak yang menghubunginya yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Banten.
ADVERTISEMENT
“Dalam pengawasan khusus BDPK yang kemudian meningkat jadi pengawasan intensif. Karena kerugian makin hari makin meningkat. Tapi di belakang itu ada ikutan juga masalah, katanya ada pencemaran nama baik. Dua orang menghubungi saya sebenarnya, orang yang bernama Awal (orang dekat Gubernur Banten) dan satu lagi ini peristiwanya sudah lama sekitar bulan Juni tapi dilaporkan Juli 2020,” rincinya.
Lebih lanjut, Noorsy menyebut, penyidik Bareskrim telah mencecar 16 pertanyaan padanya. Dia menegaskan, setiap kritikan yang diberikan mempunyai legal opinion.
“Saya ngasih tahu bahwa dokumen saya dari legal opinion kejaksaan, bank dalam pemeriksaan khusus, bank dalam pemeriksaan intensif, lalu kemudian bagaimana perdanya, lalu bagaimana kemudian ada penjualan aset kredit,” tandasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT