Ekonomi Meningkat Usai COVID, Pemprov DKI Berlakukan Lagi Tarif Sewa Rusun

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah, mengatakan saat ini Pemprov DKI tak lagi punya payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah karena terdampak COVID-19.
Ia menegaskan, aturan terkait penggratisan biaya sewa rusun akibat COVID-19 telah dicabut seiring dengan berakhirnya status pandemi.
“Adapun tarif sewa rusun yang diberlakukan masih mengacu kepada Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan,” kata Afan dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Sehingga kini warga rusun sudah harus kembali membayar biaya sewa. Afan melanjutkan, hal yang dicermati terkait keputusan ini yakni kondisi perekonomian Jakarta pasca pandemi saat ini sudah semakin membaik.
Dia menerangkan, berdasarkan data BPS 2020-2023, perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,93 persen untuk Triwulan III 2023
Meski, Afan mengatakan Pemprov DKI tengah mengupayakan pemberian relaksasi tarif sewa rusun selama beberapa bulan. Menurutnya kebijakan ini sedang dibahas dalam proses Evaluasi Ranperda Retribusi.
Selain itu, ia memastikan subsidi bagi penghuni rusun akan terus diberikan Pemprov DKI.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan berbagai subsidi kepada penghuni rusun saat ini, antara lain, transportasi Transjakarta, pangan murah, KJP, KJL, pelatihan keterampilan dan lain-lain,” tandas dia.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mendapat keluhan warga bahwa biaya sewa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) mulai ditagih kembali Desember ini. Ia meminta Pemprov DKI menunda penagihan biaya sewa bagi penghuni tersebut hingga tahun depan.
Gratis sewa rusunawa tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.
Tarif sewa digratiskan sejak April 2020 di semua rusunawa milik Pemprov DKI di masa pimpinan eks Gubernur Anies Baswedan itu.
"Penundaan biaya sewa ini diperlukan karena kondisi perekonomian warga belum sepenuhnya pulih akibat dari pandemi COVID-19," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Bahkan kita ketahui bersama akhir-akhir ini kasus COVID-19 kembali meningkat," imbuh dia.
