Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

12 April 2021 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Anggota IV BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Rizal juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini Rizal Djalil terbukti menerima suap sejumlah 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana.
Suap diyakini agar perusahaan Leonardo mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin Kurnia Sari di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir Antara, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini Rizal Djalil memenuhi unsur dalam dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang, terdakwa mencoreng lembaga BPK RI. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa Arin.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Selain tuntutan pidana, JPU KPK juga meminta agar Rizal Djalil membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa Arin.
ADVERTISEMENT
JPU juga meminta agar Rizal Djalil untuk dicabut haknya dalam jabatan publik selama jangka waktu tertentu.
"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pemidanaan pokok," tambah jaksa Arin.

Perkara Suap Anggota BPK

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Perkenalan Rizal dan Leonardo pertama kali terjadi pada acara kedinasan di Bali pada 2016. Leonardo diperkenalkan oleh mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.
Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.
Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR, Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan juga bahwa Rizal mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir.
Selanjutnya Leonardo dan Festia datang ke kantor Natsir di gedung Kementerian PUPR. Leonardo menegaskan bahwa dirinya lah orang yang dimaksudkan Rizal. Leonardo juga menyampaikan keinginan untuk ikut serta dalam lelang proyek di lingkungan Direktorat PSPAM. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.
Rizal lalu menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Berdasarkan klarifikasi dari pihak auditor tersebut, didapat laporan dari masing-masing PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bahwa dalam dokumen Temuan Pemeriksaan (TP) terdapat temuan sejumlah Rp 37,23 miliar. Setelah dilakukan klarifikasi antara Satker SPAM Strategis dengan Tim Pemeriksa BPK dalam pertemuan pada April 2017, dokumen temuan berubah menjadi Rp 18 miliar.
ADVERTISEMENT
Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Natsir selanjutnya digantikan Muhammad Sundoro alias Icun. Icun meminta agar Kepala Satger SPAM Strategis baru yaitu Rahmat Budi Siswanto mengakomodasi permintaan Rizal tersebut.
Pada pertengahan 2017, Leonardo meminta Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Misnan Miskiy menyiapkan dokumen untuk proyek pembangunan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2.
PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Total nilainya ialah Rp 75,835 miliar.
Sekira Januari 2018, Tampang Bandaso melaporkan kepada Natsir bahwa hasil akhir PDTT di Satker SPAM Strategis tahun 2014, 2015, dan 2016 belum keluar, Natsir lalu meminta Leonardo menanyakannya kepada Rizal.
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu sambil berkata, "Ini titipan 'dokumen' dari Pak Leo".
Febri Festia bersedia menerima amplop berisi uang tersebut karena sebelumnya pernah menerima pesan dari Rizal bahwa kalau ada "sesuatu" yang ingin disampaikan agar menghubungi anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.
Terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil menjalani sidang perdana secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Febi lalu menukarkan uang SGD 100 ribu itu ke mata uang rupiah mencapai sekitar Rp 1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu pada 21 Maret 2018 di Transmart Cilandak sambil berkata, "titip ini buat ayah". Sedangkan uang USD 20 ribu dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima uang itu, pada April 2018 Rizal memanggil Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dodi Krispratmadi, dan Sesdirjen Cipta Karya Rina. Rizal menyampaikan agar Leonardo diberi pekerjaan yang besar dan memberitahukan bahwa Leonardo akan menghubungi Sri Hartoyo.
Setelah adanya penerimaan uang dari Leonardo, pada Juni 2018 Rizal memerintahkan tim audit agar laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015, dan 2016, segera diselesaikan.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin 19 April 2021. Terkait perkara ini, Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara.