Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, didakwa menerima suap terkait pengurusan izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar serta dijanjikan uang Rp 1,5 miliar
ADVERTISEMENT
Dhamantra diduga menerima suap dari tiga orang pengusaha. Ketiga orang itu ialah Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, dan Zulfikar selaku swasta.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," ujar jaksa KPK M Takdir M Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/12).
Suap diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih di Kemendag dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019. Izin dan rekomendasi itu disebut untuk kepentingan Afung.
Menurut jaksa, Nyoman dijanjikan uang Rp 3,5 miliar untuk mengurus perizinan impor bawang putih tersebut. Namun, uang yang diterima Nyoman baru terealisasi Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
"(Nyoman) menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan janji Rp 1,5 miliar dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar," ujar jaksa.
Dhamantra menerima suap itu bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto. Kedua orang yang diduga perantara suap Dhamantra itu disidang secara terpisah.
Perbuatan Nyoman, Mirawati dan Elviyanto dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini berawal ketika Afung, Doddy, dan Zulfikar bersepakat untuk mengajukan kuota impor bawang putih ke Kemendag dengan memakai perusahaan PT Cahaya Sakti Agro. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi
ADVERTISEMENT
Pada Juli 2018, Afung melalui PT CSA menjalin kerja sama dengan PT Pertani (Persero) sebagai penyedia penyedia wajib tanam 5% dalam rangka untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan SPI.
Kemudian pada Oktober 2018, Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20.000 ton kepada PT CSA.
Pada awal 2019, Afung kembali mengajukan kuota impor bawang putih melalui 4 perusahaannya yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antaresia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abeluk Kawan Sejahtera. Afung kembali bekerja sama dengan PT Pertani guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% sebagai syarat diterbitkannya RIPH.
"Padahal diketahui pada 2018, PT CSA gagal telah menyelesaikan pembayaran kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan PT Pertani tahun 2018," kata jaksa.
Pada Januari 2019, Dhamantra bersama dengan Mirawati bertemu Doddy di Hotel Dharmawangsa. Dalam pertemuan itu, Doddy meminta bantuan agar bisa dibantu menjadi Direktur PT Berdikari (persero) serta meminta bantuan mengurus kuota impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
Dhamantra kemudian memberitahu Doddy agar mengurus teknis pengurusan kuota impor dilakukan oleh Mirawati Basri. Dhamantra menyebut Mirawati merupakan orang kepercayaannya.
Tindak lanjut pertemuan itu, pada 25 Mei 2019, Doddy menghubungi Mirawati melalui Zulfikar dan Indiana alias Nino menanyakan pengurusan impor bawang putih.
Empat hari kemudian, dilakukan pertemuan di Kantor PT Asiatech Integrasi, Jalan Cilandak KKO No. 10 Jakarta Selatan. Pertemuan dihadiri oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Ahmad Syafiq, Indiana alis Nino, Mirawati, dan Elviyanto. Pertemuan membahas permintaan bantuan pengurusan impor bawang putih tahun 2019 kepada Dhamantra melalui Mirawati, dan Elviyanto.
Pada bulan Juni 2019, bertempat di Hotel Pullman, Jakarta, Doddy Wahyudi memberitahu Afung bahwa ia punya jalur untuk pengurusan bawang putih tahun 2019 melalui Dhamantra. Afung pun setuju jadi importir bawang putih dan meminta Doddy mengurus SPI dari Kemendag.
ADVERTISEMENT
Pada 1 Agustus 2019, Dhamantra bersama Mirawati dan Indiana alias Nino bertemu membahas impor bawang putih. Selanjutnya di tempat yang sama, dilakukan pertemuan Mirawati dengan Dody, Indiana, Ahmad Syafiq, dan Elviyanto.
Setelah pertemuan itu, Mirawati menyampaikan kepada Dhamantra bahwa Doddy menanyakan soal impor bawang putih. "Terdakwa menjawab nanti akan ditanyakan setelah kongres," kata jaksa.
Doddy juga disebut minta bantuan pengurusan RIPH. Sebab, pengurusan RPIH yang dilakukan Afung tak berhasil.
Kemudian disepakati commitment fee sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan izin impor bawang putih. "Dan Elviyanto meminta agar Doddy menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk mengunci (lock) kuota impor bawang putih," ujar jaksa.
Dody, Afung, dan Zulfikar disebut melakukan pertemuan untuk membahas commitment fee tersebut. Lalu mereka menyetujuinya.
ADVERTISEMENT
"Dody menemui Zulfikar membahas permintaan commitment fee dari Mirawati yang harus segera dibayarkan," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Doddy melakukan transfer uang Rp 2 miliar untuk mengurus kuota izin impor tersebut. Uang dikirimkan ke rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri yang merupakan karyawan money changer Indocev. Money Changer itu merupakan milik Dhamantra.
Setelah mengirimkan uang itu, Doddy dan Ahmad Syafiq membuat rekening bersama untuk memasukkan sisa uang muka commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, uang itu diduga belum sempat diberikan hingga akhirnya kasusnya diungkap KPK.