Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, didakwa menerima suap dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dan advokat bernama Alfin Suherman. Suap yang diberikan sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Agus didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan eks Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Jaksa mengatakan, suap diberikan melalui mantan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto.
Menurut jaksa, suap diberikan agar Agus memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Latar Belakang Kasus
Alfin merupakan pengacara dari Sendy dalam perkara penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang diduga dilakukan oleh Hary Suwanda dan Raymond.
ADVERTISEMENT
Sendy melaporkan keduanya ke polisi karena merasa merugi sebesar Rp 13,7 miliar. Polisi pun menetapkan Hary dan Raymond sebagai tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejati DKI.
Sidang perkara penipuan dan penggelapan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam perkara itu, Arih Wita Suranta dan Sifardy yang duduk sebagai jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa, Alfin dan Sendy memberikan uang Rp 50 juta kepada Arih agar segera kasus itu segera disidang.
Berkas perkara penipuan itu kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 6 Maret 2019. Atas hal tersebut, Arih kembali mendapatkan uang dari Sendy sebesar Rp 100 juta.
Pada Mei 2019, Sendy bertemu dengan Hary untuk meminta pembayaran kerugian Rp 13,7 miliar. Namun, Hary hanya bersedia membayar Rp 11 miliar. Hal itu disepakati Sendy. Saat itu, telah terjadi perdamaian antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Tetapi proses hukum di PN Jakarta Barat terlanjur bergulir. Hary dan Raymond akan dituntut 2 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun, Hary meminta kepada Sendy agar tuntutan itu dikurangi.
Lalu, Sendy memerintahkan Alfin untuk menemui Agus Winoto supaya tuntutan dikurangi. Aflin meminta bantuan Yuniar. Yuniar menyampaikan hal itu ke Agus dan akhirnya disetujui.
"Yuniar menemui terdakwa di ruangannya dan menyampaikan para pihak setuju berdamai, dan memohon agar rencana tuntutan pidana seringan-ringannya, dan Alfin akan memberikan uang terkait keringanan rentut (rencana tuntutan) tersebut. Atas penyampaian Yuniar, terdakwa menyetujui," kata jaksa.
Sendy lalu memberikan uang kepada Agus melalui Yuniar sebesar Rp 200 juta. Pengambilan uang dilakukan oleh Yadi Herdianto, setelah diperintah oleh Yuniar mengambilkan dokumen perdamaian Sendy.
ADVERTISEMENT
Yadi menyerahkan dokumen dalam tas plastik hitam yang belakangan diketahui berisi uang. Plastik itu diserahkan ke Yuniar, lalu diberikan ke Agus.
"Terdakwa membuka bingkisan plastik warna hitam tersebut di depan Yuniar, yang berisikan uang Rp 200 juta," jelas jaksa.