Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum ) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Agus terbukti menerima suap bersama bekas jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Agus menerima suap itu dari Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK , Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Jaksa menilai Agus terbukti menerima suap Rp 200 juta dari Sendy Pericho. Uang itu diberikan agar Agus dapat mengupayakan tuntutan ringan dalam perkara yang menjerat Hary Suanda. Hary merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana operasional perusahaan Chaze Trade, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Agus Winoto menciderai citra kejaksaaan dan tak sejalannya dengan upaya pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Sementara pertimbangan yang meringankan ialah Agus belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan, merasa bersalah, dan mengakui perbuatannya.
Jaksa menilai Agus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.