Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Divonis 1,5 Tahun: Terbukti Jual Kulit Harimau

13 April 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis 1,6 tahun penjara atas kasus penjualan kulit harimau. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis 1,6 tahun penjara atas kasus penjualan kulit harimau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis 1 tahun dan enam bulan penjara. Dia dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Radeong, Bener Meriah, terbukti bersalah dalam kasus jual beli kulit harimau.
ADVERTISEMENT
Ahmadi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim, Kamis (13/4).
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan putusan hukuman terhadap eks Bupati Bener Meriah tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.
Pihak jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, apakah menempuh banding atau tidak.
“Terhadap putusan tersebut terdakwa Ahmadi menyatakan terima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Proses persidangan berjalan dengan lancar tanpa,” kata Ali dalam keterangannya.
Ilustrasi Harimau. Foto: Ondrej Prosicky/Shutterstock
Pengungkapan kasus penjualan kulit harimau yang melibatkan Ahmadi tersebut berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK. Penyelidikan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Setelah semuanya matang, tim bergerak ke lapangan, kemudian pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, Ahmadi disergap pada salah satu SPBU di Bener Meriah bersama dua rekannya yaitu Suryadi dan Iskandar.
Dari penangkapan itu Gakkam KLHK mengumpul bukti-bukti, hingga akhirnya Ahmadi dan dua temannya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh pada 3 Juni 2022, untuk diumumkan sebagai tersangka. Beserta barang bukti yaitu satu lembar kulit harimau sumatera, tulang belulang, dan gigi taring. Dia kini sudah dinyatakan bersalah melakukan penjualan terhadap kulit, gigi taring harimau tersebut.