Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Jadi Tersangka Kasus Jual Kulit Harimau
·waktu baca 3 menit

Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi, bersama dengan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kulit harimau. Ia sempat dibebaskan dan berstatus sebagai saksi.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Aceh, Ahmadi dan temannya tersebut turut dihadirkan di hadapan awak media. Ketiganya mengenakan baju rompi oranye bertuliskan tahanan Gakkum. Pantauan kumparan, dari ketiga tersangka itu, Ahmadi tampak mengenakan topi hitam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial A (40) yaitu Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya IS (48), dan S (44).
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik KLHK bersama dengan Polda Aceh. Di mana ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2022,” kata Ridho dalam jumpa pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6).
Bersamaan dengan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu lembar kulit harimau sumatera, tulang belulang, dan gigi taring. Dari proses penangkapan ini akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta, saat ini ketiganya ditahan di Mapolda Aceh” ujarnya.
Ridho menyebutkan, penindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan hal serius, karena harimau sumatera merupakan salah satu satwa eksotis dilindungi dan dimiliki oleh Indonesia.
"Begini bagi kami ini adalah hal sangat serius, ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari aduan masyarakat yang kemudian dibicarakan pada tingkat internal untuk mencari cara bagaimana mengungkap kasus tersebut.
“Setelah semuanya matang tim bergerak ke lapangan, kemudian pada Senin (23/5) sekitar pukul 04.30 WIB, ketiganya disergap pada salah satu SPBU di Bener Meriah. Namun dalam penangkapan itu seorang di antaranya berinisial IS berhasil melarikan diri,” terangnya.
Dari penangkapan itu, dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu A dan S dibawa ke Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi pada saat gelar perkara, penyidik belum menemukan satu kesepakatan apakah kasus itu akan ditingkatkan atau tidak.
Sebab, masih ada satu tersangka lagi yang belum diamankan. Sehingga pada saat itu keduanya dikembalikan kepada keluarganya. Selanjutnya, bersama dengan pihak kepolisian kembali merancang agar bisa menangkap pelaku utama yaitu IS. Alhasil, pada Minggu (29/6) dia menyerahkan diri.
"Dari hasil pemeriksaan saudara IS maka semuanya bisa terungkap, sehingga akhirnya ketiga orang ini disepakati untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menegaskan, dari ketiga tersangka yang telah diamankan tersebut membenarkan salah seorang di antaranya merupakan eks bupati di Aceh.
“Saya kira teman-teman wartawan sudah tahu identitas yang bersangkutan, memang salah satu tersangka ini eks bupati salah satu kabupaten di Aceh. Tetapi siapa pun dia itu kedudukannya sama di muka hukum, dan proses penyidikan kasus ini kita akan lengkapi alat bukti dan menelusuri dari hulu ke hilir. Memang ujungnya perkara ini nanti di pengadilan,” ucapnya.
