Eks Bupati Bener Meriah yang Jual Kulit Harimau Terancam 5 Tahun Penjara
·waktu baca 1 menit

Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK dan Polda Aceh menetapkan Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah sebagai tersangka.
Ahmadi ditetapkan tersangka atas kasus penjualan kulit harimau. Selain Ahmadi, penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah berinisial IS (48), dan S (44).
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik KLHK bersama dengan Polda Aceh. Di mana ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Mei 2022,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani di Polda Aceh, Jumat (3/6).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu lembar kulit harimau sumatera, tulang belulang, dan gigi taring. Dari proses penangkapan ini akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
Rasio belum menjelaskan detail dari mana harimau-harimau itu diburu oleh Ahmadi. Dia juga belum mendetailkan jaringan penjualan kulit harimau Ahmadi.
