Eks Bupati Buton Penyuap Akil Mochtar Ajukan PK

11 April 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Buton, Sulawesi Utara, Samsu Umar Abdul Samiun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Buton, Sulawesi Utara, Samsu Umar Abdul Samiun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Buton, Sulawesi Utara, Samsu Umar Abdul Samiun, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Samsu diketahui merupakan terpidana kasus korupsi yang telah terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Samsu menyebut alasannya mengajukan PK karena menemukan bukti baru atau novum.
"PK kami lakukan karena dirasa ada semacam kekeliruan penerapan pasal," kata Samsu usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/4).
Meski mengakui kesalahannya, akan tetapi Samsu berpendapat pasal yang seharusnya digunakan ialah Pasal 13 UU Tipikor, bukan Pasal 6 ayat (1) huruf a.
"Harapannya terbukti Pasal 13. Juga berharap dikurangi masa hukumannya," tutur Samsu.
Akil Mochtar menikmati penjara Sukamiskin Foto: Jihad Akbar/kumparan
Diketahui bunyi Pasal 13 UU Tipikor:
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)".
ADVERTISEMENT
Sedangkan bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf a:
Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Dalam kasus ini, Samsu sebelumnya divonis 3 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 6 miliar yang diminta. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara di MK, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
ADVERTISEMENT