Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Abdul Latif. Foto: Helmi Afandi/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1521785404/ui1ogqkxbjmulw8zlxrb.jpg)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, menggugat secara perdata KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati HST itu meminta KPK mengembalikan 19 kendaraannya yang disita. Puluhan kendaraan yang diminta untuk dikembalikan itu mulai dari Harley Davidson, Ducati, BMW, hingga Hummer H3.
"Menyatakan tergugat (KPK ) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi petitum Abdul Latif seperti dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Kamis (7/11).
"Menyatakan tidak sah penyitaan terhadap aset/kendaraan milik penggugat. Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan aset/kendaraan," lanjutnya.
Dalam gugatannya, Abdul Latif juga meminta KPK membayar ganti rugi secara immateril senilai Rp 10 miliar.
Berikut daftar 19 kendaraan yang diminta Abdul Latif untuk dikembalikan:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kendaraan tersebut disita KPK karena diduga hasil pencucian uang yang dilakukan Abdul Latif. KPK menduga Abdul Latif membelanjakan gratifikasi yang ia terima menjadi kendaraan mewah. Kasus ini masih disidik KPK.
"Selama menjabat sebagai Bupati tersangka ALA telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, pada Maret 2018.
Bahkan Syarif saat itu memunculkan wacana untuk melelang barang sitaan tersebut meski kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Syarif menganggap tindakan itu untuk menjamin jumlah penerimaan negara dari barang hasil sitaan tidak berkurang.
Selain itu, KPK ingin melindungi hak tersangka agar barangnya tidak rusak saat dikembalikan jika terbukti tidak dibeli dari hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Namun wacana itu ditolak Abdul Latif. Ia meminta KPK tidak menjual kendaraannya yang disita sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap. "Jangan dong. Jangan," katanya.
Ia mengklaim tidak semua kendaraannya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Menurutnya, aset-aset tersebut dibelinya sebelum menjabat sebagai bupati tahun 2016.
"Aku pengusaha, Mas, kontraktor. Kalau untuk beli mobil segitu, enggak terlalu susahlah," kata dia.
Diketahui selain ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang, Abdul Latif telah lebih dulu dijerat dengan kasus suap.
Dalam kasus suap, Abdul Latif telah divonis penjara. Awalnya ia divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima, ia mengajukan banding dan justru divonis 7 tahun penjara.
Masih keberatan, Abdul Latif mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusan kasasi itu, MA tetap memvonis Abdul Latif selama 7 tahun penjara. Tetapi MA mewajibkan Abdul Latif membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum lantaran terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dari Bos PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono. Suap itu diduga agar Abdul Latif mengupayakan PT Menara Agung Pusaka mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017.