Eks Bupati Langkat Jadi Tersangka Lagi soal Kepemilikan Satwa Dilindungi

9 Juni 2022 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya. Terbaru, status tersangkanya berasal dari Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumut terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022,” kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dalam keterangannya, Kamis (9/5).
Haluanto menyebut, eks bupati langkat tersebut diduga memiliki 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak Bali, 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi dan 1 ekor orang utan.
“Hewan itu telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit sedangkan 1 ekor Orang utan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orang utan Sumatera,”ujar Haluanto
Haluanto juga menjelaskan lantaran Terbit terjerat kasus korupsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA (Terbit) sebagai tersangka,”ujarnya
Atas perbuatannya, Terbit disangkakan dengan pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
“Ancaman pidana (nya) penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutup Haluanto.
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sudah menyandang status tersangka terkait 3 kasus yang berbeda. Kasus pertama terkait korupsi ditangani KPK, kedua kasus soal kerangkeng manusia ditangani Polda Sumut, dan yang terbaru soal kepemilikan hewan dilindungi.