Eks Bupati Pati Sudewo Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Semarang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ratusan warga Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Tipikor dalam sidang perdana eks Bupati Pati Sudewo. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan warga Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Tipikor dalam sidang perdana eks Bupati Pati Sudewo. Foto: Intan Alliva/kumparan

Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari ini, Senin (15/6). Sidang ini juga diikuti massa pendukungnya.

Tampak ratusan warga pendukung Sudewo berdiri memadati jalan di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka membentangkan sejumlah spanduk dan poster berisi dukungan untuk Sudewo. Massa pendukung datang ke lokasi menggunakan bus.

"Bebaskan Pak Sudewo. Kalau tidak didengarkan, kami akan menggelar aksi yang lebih besar," kata salah satu warga.

Kehadiran massa pendukung itu juga telah diantisipasi kepolisian. Tampak personel polisi dari Polres Kudus, Polrestabes Semarang, Polresta Pati, hingga Polres Grobogan berjaga di lokasi.

Hingga saat ini, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan masih berlangsung. Tampak Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari KPK membacakan dakwaan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo sendiri tampak mengenakan baju batik warna hitam dengan corak emas dan hijau.

Kasus Sudewo

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sudewo diduga melakukan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati.

Sudewo dijerat sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:

  • Abdul Suyono, selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

  • Sumarjiono, selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan

  • Karjan, selaku Kepala Desa Sukorukun.

Selain dalam kasus dugaan pemerasan, Sudewo juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.