Eks Bupati Probolinggo & Suami Didakwa Gratifikasi Rp 100 M dan Pencucian Uang

13 Juni 2024 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (13/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (13/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami-istri, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari; dan eks Anggota DPR, Hasan Aminudin, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, menyampaikan bahwa keduanya didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih

Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam dakwaannya, jaksa merinci seluruh gratifikasi yang diterima oleh kedua terdakwa saat Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
"Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar," kata Arif di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6).
Hasil gratifikasi yang diterima terdakwa dari pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo tersebut dirupakan menjadi aset mulai dari tanah, kendaraan, hingga perhiasan.
Menurut jaksa, hasil gratifikasi yang dirupakan aset itu merupakan upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak.
"Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan menjadi aset-aset," ucapnya.
ADVERTISEMENT

Kata Pengacara

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU KPK pada sidang lanjutan pekan depan.
"Kami akan ajukan eksepsi," kata Diaz.
Menurut Diaz, dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya terlalu dipaksakan karena ada beberapa poin yang seharusnya bukan gratifikasi.
"Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban, bahkan sumbangan buah-buahan, itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," katanya.

Perkara Pertama

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (depan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Puput dan Suaminya terjaring OTT KPK pada 2021 lalu. Keduanya terlibat kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Pasangan suami istri tersebut didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
ADVERTISEMENT
Puput dan suami kemudian divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6). Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Di tengah proses persidangan, KPK kembali menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.