Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko Ditangkap

21 Mei 2019 14:00 WIB
Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko (tengah), Senin (23/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko (tengah), Senin (23/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Mabes Polri dan POM TNI menangkap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Penangkapan ini terkait dugaan makar dan dugaan penyelundupan senjata menjelang aksi 22 Mei.
ADVERTISEMENT
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi yang dikonfirmasi Selasa (21/5), terkait penangkapan Soenarko dilakukan pada Senin (20/5) malam tak membantah.
"Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur," jelas Sisriadi.
Penyelidikan dilakukan bersama TNI dan Polri karena status Soenarko yang sipil, dan ada rekannya seorang prajurit TNI.
"Sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," tegas dia.
Sisriadi menegaskan, penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
"Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur," tutup dia.
Sebelumnya, Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Sahala Panjaitan ke Bareskrim Polri. Sahala menunding Sunarko diduga terlibat makar.
Laporan terhadap Mayjen (Purn) Sunarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim. Sunarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.