Eks Direktur JakTV Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Jadi Tahanan Kota

25 April 2025 19:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengalihkan penahanan mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, jadi tahanan kota. Tian ditahan atas dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejagung.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penahanan Tian dialihkan sejak Kamis (24/4) kemarin.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (25/4).
Harli mengungkapkan, penahanan Tian dialihkan karena tengah sakit.
"Karena alasan sakit," ujarnya.
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice pemufakatan jahat lewat opini dan pemberitaan negatif terkait kasus timah dan importasi gula yang ditangani Kejagung RI.
Selain Tian, ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa ketiganya diduga bersekongkol dengan berupaya membuat citra Kejagung menjadi negatif di mata publik. Caranya, dengan membentuk opini publik dengan pemberitaan negatif.
ADVERTISEMENT
Pembentukan opini negatif itu, kata dia, membuat penyidik Jampidsus Kejagung menjadi tersudutkan dan mengganggu upaya penyidikan kasus yang tengah ditangani tersebut.
Qohar menyebut, awalnya Marcella dan Junaedi Saibih 'mengorder' Tian Bahtiar agar membuat berita dan konten negatif dan yang menyudutkan Kejagung RI.
Atas kasus yang menjerat Tian, JakTV telah menonaktifkannya sebagai Direktur Pemberitaan. JakTV menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung.