Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo Dituntut Penjara Seumur Hidup
23 September 2020 19:33 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi terkait Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Rabu (23/9).
Hal yang memberatkan dalam perbuatan Hary adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," sambung jaksa.
Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Hendrisman Rahim, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan, juga turut menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Sementara Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
Menurut jaksa, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya dinilai melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Jaksa meyakini ada 7 perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Hary bersama para terdakwa lainnya.
Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
ADVERTISEMENT
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). Analisis diyakini hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Keempat, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya. Tujuannya, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT Asuransi Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer investasi yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Meski pada akhirnya transaksi itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, serta fasilitas dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. Pemberian itu terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.
Sejak 2008 sampai 2018, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT Asuransi Jiwasraya berupa produk nonsaving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70. Termasuk di antaranya untuk melakukan investasi saham, Reksa Dana maupun Medium Term Note (MTN).
Antara 2008-2018, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas, dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.
Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM, dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT Asuransi Jiwasraya. Tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.
Pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara cq PT AJS sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT