Kasus Jiwasraya, Kejagung Sudah Sita Aset Senilai Rp 18,4 Triliun

2 Juli 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya berdasarkan audit BPK merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Terkait hal tersebut, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyita sejumlah aset sebagai bagian upaya penyelamatan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Ali Mukartono, menyatakan aset yang sudah disita nilainya lebih dari Rp 16 triliun. Aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk.
"Tim Penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar Rp 18.467.131.810.870,94," papar Ali dalam rapat bersama Rapat Panja Kasus Jiwasraya yang dibentuk DPR, Kamis (2/7).
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksadana, polis asuransi, dan surat berharga/saham serta perusahaan," sambung dia.
Ali menambahkan, seluruh penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyitaan dan membuat Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Penyidik serta Pihak yang menguasai barang dengan disaksikan oleh 2 orang saksi.
Mobil sitaan dalam kasus Jiwasraya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menurut dia, penyitaan juga telah mendapatkan izin/persetujuan penetapan dari pengadilan. "Seluruh benda yang telah dilakukan penyitaan telah terlampir dalam berkas perkara," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Ali melanjutkan, aset-aset itu nantinya akan dituntut dirampas untuk negara. Sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.
"Karena perkara PT AJS merupakan perkara tindak pidana korupsi, maka penuntut umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara," ungkap dia.
Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono di Senayan, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kasus Jiwasraya, terdapat enam terdakwa, yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Para terdakwa sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung juga mengembangkan kasus ini dengan menetapkan 13 Manajer Investasi sebagai tersangka korporasi. Serta, satu pejabat OJK bernama Fakhri Hilmi pun dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)