Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Eks Direktur Perusahaan Rafael Alun Jadi Saksi Sidang, Ternyata Penyelidik KPK
27 September 2023 13:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo kembali disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu yang dihadirkan adalah Rani Anindita Tranggani.
ADVERTISEMENT
Rani dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Perusahaan konsultan pajak tersebut milik Rafael Alun.
Namun ternyata, Rani ini sekarang bertugas di KPK. Hal tersebut ia sampaikan di depan majelis hakim.
"Pekerjaan, Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana. Pendidikan S1 Manajemen keuangan, benar?" tanya hakim kepada Rani, Rabu (27/9).
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005 Yang Mulia," jawab Rani.
"Pekerjaannya maksudnya Direktur Keuangan itu?" tanya hakim.
"Dulu, iya sampai dengan 2005," ucap Rani.
"Sekarang enggak lagi?" tanya hakim.
"Enggak, sekarang saya di KPK Pak," jawab Rani.
Menurut informasi yang kumparan dapat, Rani saat ini bertugas di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Jabatannya yakni sebagai penyelidik.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut jaksa mendalami terkait dengan peran Rani saat menjabat Direktur Keuangan di konsultan pajak milik Rafael Alun.
"Saya mencatat keluar masuk uang ke perusahaan PT ARME, terus melakukan pencatatan dan melakukan pembayaran gaji pegawai operasional kantor, seperti itu," kata Rani.
Dalam dakwaan, PT ARME disebut jadi perusahaan yang jadi modus penerimaan gratifikasi hingga tempat dugaan pencucian uang. Perusahaan itu diduga sengaja dibentuk oleh Rafael Alun dan Ernie sebagai konsultan pajak hingga untuk menerima uang dari Wajib Pajak.
Penerimaan gratifikasi Rafael Alun dari wajib pajak melalui PT ARME diduga mencapai total Rp 12.802.566.963. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009.
Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Alun dan istrinya didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 16,6 miliar lebih. Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang.
Gratifikasi Alun dan istrinya diterima lewat sejumlah perusahaan yang dibuat seolah-olah sebagai konsultan pajak. Penerimaan gratifikasi dari wajib pajak itu termasuk melalui PT ARME, PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671 PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000 dan wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000.