Eks Direktur PLN Nur Pamudji Didakwa Rugikan Negara Rp 188,7 Miliar

23 September 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Energi Primer PT PLN (Persero), Nur Pamudji, didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) tahun 2010. Perbuatan eks Dirut PLN disebut telah merugikan keuangan negara Rp 188,7 miliar.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Yanuar Utomo, saat membacakan surat dakwaan Pamudji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).
Menurut jaksa, Nur Pamudji melakukan perbuatan itu bersama Direktur Utama PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (PT TPPI) sekaligus Ketua Tuban Konsorsium, Honggo Wendratmo.
Jaksa menuturkan kasus ini bermula ketika PLN melakukan pengadaan BBM jenis High Speed Diesel untuk memenuhi kebutuhan operasional selama 4 tahun dari 2011-2014 pada pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) Lot 1: Muara Tawar, Lot II: Tambak Lorok, Lot III: Gresik dan Glati. Lot IV: Belawan. Lot V: Tanjung Priok dan Muara Karang.
Dalam pengadaan proyek itu, kata jaksa, eks Dirut PLN itu telah melakukan perbuatan melanggar aturan, yaitu memerintahkan kepada panitia pengadaan untuk menggunakan metode pascakualifikasi dan Right To Mach (RTM).
ADVERTISEMENT
Pamudji juga diduga membantu PT TPPI dalam lelang itu dengan memerintahkan panitia lelang untuk memperpanjang waktu penyerahan dokumen, salah satunya perjanjian jual beli bahan bakar minyak (PJBBBM), sebagai persyaratan lelang. Padahal waktu penyerahan persyaratan lelang telah ditutup.
Sidang dakwaaan eks dirut pt pln nur pamudji di pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
"Dan menetapkan Tuban Konsorsium (TK) sebagai pemenang dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD), yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi oleh panitia pengadaan," kata jaksa.
Sehingga jaksa menilai perbuatan Pamudji itu telah merugikan keuangan negara. Ia disebut memperkaya Honggo atau korporasinya.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Honggo Wendratno, atau suatu korporasi yaitu Tuban Konsorsium, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq PT PLN sebesar Rp 188.745.051.310,72," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Pamudji pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo atau Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.