Eks Direktur PTPN II Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan Direktur PTPN II periode 2020-2023 berinisial IP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT CL. IP kini ditahan.
“Tim penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial IP, pada saat itu selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023,” kata Kasidik Kejati Sumut, Arief Kadarman, saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat (7/11).
Arief mengatakan, tersangka IP melakukan inframe aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, yaitu casu quo Menteri Keuangan.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Arief.
Ia menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan bersama Direktur PT NDP berinisial IS, Kepala Kantor BPN Sumatera Utara periode 2022-2025 berinisial ASK, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2022-2025 berinisial ARL. Mereka menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Kini, tersangka IP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan. Arief mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Kota Medan,” ucapnya.
“Penyidik juga sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” sambungnya.
Total 4 Tersangka
Dengan penetapan IP, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni ASK, ARL, dan IS.
Pasal yang digunakan adalah Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
