Eks Direktur WHO soal Prabowo Dibooster Vaksin Nusantara: Ikuti Aturan Kemenkes

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prabowo disuntik booster vaksin Nusantara oleh Terawan. Foto: Instagram/@prabowo
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo disuntik booster vaksin Nusantara oleh Terawan. Foto: Instagram/@prabowo

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat suntikan booster dengan Vaksin Nusantara yang digagas eks Menkes Terawan Agus Putranto. Namun, Vaksin Nusantara atau yang dikenal sebagai terapi sel dendritik sendiri masih menjadi perdebatan.

Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengatakan agar pemberian booster mengikuti ketentuan Kemenkes.

"Kita ikuti aturan yang akan dikeluarkan Kemenkes," ucap Tjandra dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya, Sabtu (15/1).

Namun, di sisi lain, Tjandra menegaskan pemberian vaksin booster seperti Vaksin Nusantara perlu mengikuti pedoman dan sumber lain selain pemerintah.

"Di sisi lain juga kita akan ikuti dua sumber lain. Kalau selain aturan pemerintah, yaitu kepustakaan yang ada, jurnal ilmiah dan kesepakatan internasional. Jadi tiga itu," jelas Tjandra.

Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) (kiri) berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto (kanan) di Universitas Pertahanan, Sentul. Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Dalam unggahan Prabowo di akun Instagramnya, Kamis (13/1) malam, ia mengucapkan terima kasih kepada Terawan yang menjadi eksekutor vaksin booster dengan Vaksin Nusantara.

"Terima kasih Letnan Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad atas booster Vaksin Nusantara yang telah diberikan kepada saya," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan produk Terawan ini belum lolos uji klinik sehingga tidak bisa diproduksi massal dan disebut sebagai vaksin. BPOM hanya memberikan lampu hijau sebagai imunoterapi yang risetnya tidak di bawah pengawasan BPOM.

Terapi sel dendritik ini memiliki sifat personal. Sebab, bukan seperti vaksin lainnya yang bisa langsung disuntikkan secara massal, terapi ini memanfaatkan darah yang berisikan sel dendritik yang sudah 'memakan' virus corona untuk diinjeksi ke dalam tubuh setiap pemiliknya.

Sementara untuk pemberian booster, vaksin yang digunakan harus sudah mendapatkan izin dari BPOM dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).