Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Dana PEN Muna

26 Juni 2024 14:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto akan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Henry Purba/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto akan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Henry Purba/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun 4 bulan penjara terkait suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Ardian telah terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti menerima suap sebagaimana Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, Ardian juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"Menuntut [Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Tak hanya itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp 2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100 juta sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000," jelas jaksa.
Apabila Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi Ardian.
Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.
Adapun dana PEN ini dikucurkan oleh Kemendagri saat pandemi COVID-19. Perkara suap PEN di Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto.
Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari eks Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Suap diberikan agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 disetujui.
Dalam perkara pengembangan ini, Ardian juga kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba. Sebelumnya, Laode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Laode Muhammad Rusman Emba didakwa memberikan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar Rp 2,4 miliar kepada Ardian Noervianto.
Suap pengurusan dana PEN itu diberikan dengan dana yang bersumber dari pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto.