Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Dana PEN
15 September 2022 14:21 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ), Mochamad Ardian Noervianto, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU KPK. Dia dinilai terbukti menerima suap sebagai fee pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"(Menuntut) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Ardian juga dituntut hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan:
ADVERTISEMENT
Hal yang meringankan:
Dalam kasusnya, Ardian dinilai terbukti menerima suap Rp 2.405.000.000 sebagaimana dakwaan. Uang suap tersebut diduga diterima Ardian dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna.
Tidak sendiri, Ardian didakwa menerima suap tersebut bersama Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M. Syukur Akbar.
Suap itu diberikan Andi Merya dan Rusidianto Emba kepada Ardian dkk untuk mengatur agar Kolaka Timur mendapatkan dana pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 151.000.000.000.
Secara terpisah, terdakwa lain dalam kasus tersebut, Laode juga menjalani sidang tuntutan. Dia juga dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi bersama Ardian dan dituntut oleh JPU 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider 3 tahun penjara. Perbuatan dia dinilai terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan Laode yakni:
Sementara hal yang meringankan:
Suap Dana PEN
Kasus ini berawal pada Maret 2021. Saat itu Andi Merya yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.
ADVERTISEMENT
Keinginan itu kemudian disampaikan kepada Rusdianto Emba salah satu pengusaha di Kabupaten Muda. Rusdianto kemudian melanjutkan keinginan Andi Merya kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pemerintah pusat.
Guna membantu mewujudkan keinginan Andi Merya, Sukarman lalu menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Pada sekitar 1 April 2021, Syukur Akbar pun mengajak Andi Merya bertemu untuk membicarakan tahap-tahap untuk mendapatkan dana tersebut. Termasuk, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan dana pinjaman PEN harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan itu pula Sukarman menyampaikan kepada Andi bahwa untuk memenuhi syarat tersebut dapat melalui Syukur Akbar yang kenal dengan Ardian.
Usai pertemuan itu, Andi Merya menerbitkan surat Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp 350.000.000.000.
Perihal adanya permohonan dana pinjaman PEN dari Kabupaten Kolaka Timur tersebut disampaikan Sukarman kepada Syukur Akbar. Menindaklanjuti surat Pernyataan Minat Pinjaman PEN tersebut, Andi Merya berencana datang ke Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021.
Sukarman kemudian meminta Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Ardian. Ardian pun menyatakan ingin menemui Andi Merya. Keduanya pun bertemu di ruang kerja Ardian di Kemendagri pada 4 Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350.000.000.000. Namun yang disanggupi ialah Rp 300.000.000.000.
ADVERTISEMENT
Setelah pertemuan dengan Andi Merya, Ardian bertemu dengan Syukur Akbar dan Sukarman di kantornya. Dalam pertemuan itu, Ardian meminta fee 1 persen dari jumlah pinjaman PEN yang cair. Permintaan Ardian itu disampaikan dalam secarik kertas yang disampaikan kepada Syukur Akbar.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Andi Merya. Ia kemudian meminta Mujeri Dachri Muchlis selaku suaminya mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening Rusdianto Emba. Uang itu untuk diserahkan kepada Ardian melalui Syukur Akbar dan Sukarman.
Kemudian dana PEN untuk Kolaka Timur akhirnya dianggarkan. Namun jumlahnya tidak Rp 300.000.000.000, tetapi Rp 151.000.000.000. Ardian pun kemudian meminta Andi Merya mengajukan usulan baru dengan nilai Rp 151.000.000.000 tersebut.
Usulan itu diminta dikirimkan ke PT SMI dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 2 miliar yang diserahkan Andi Merya kemudian disampaikan oleh Emba kepada Syukur Akbar dan Sukarman. Namun, dari uang Rp 2 miliar itu, hanya Rp 1,5 miliar yang diserahkan kepada Ardian. Sisanya Rp 500 juta disimpan oleh Sukarman.
Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan saat Ardian tengah isoman COVID-19.