Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Dana PEN
28 September 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto. Ia dinilai terbukti menerima suap sebagai fee pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Vonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
"Mengadili, menyatakan terdakwa M. Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan alternatif satu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada Ardian. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Ardian untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000. Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal memberatkan vonis Ardian adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, Ardian yang menduduki jabatan eselon 1 seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya.
Sementara yang meringankan, Ardian mempunyai tanggungan keluarga; bersikap sopan dalam persidangan; dan belum pernah dihukum.
Atas vonis ini, JPU KPK dan kuasa hukum terdakwa Ardian masih pikir-pikir.
Secara terpisah, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 175 juta.
Hakim menilai bahwa Syukur Akbar terbukti turut bersama-sama menerima suap bersama Ardian.
ADVERTISEMENT
Suap Dana PEN
Kasus ini berawal pada Maret 2021. Saat itu Andi Merya yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur. Saya ini Andi Kerja masih menjadi proses peradilan.
Keinginan itu kemudian disampaikan kepada Rusdianto Emba salah satu pengusaha di Kabupaten Muda. Rusdianto kemudian melanjutkan keinginan Andi Merya kepada Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang memiliki jaringan di pemerintah pusat.
Guna membantu mewujudkan keinginan Andi Merya, Sukarman lalu menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
ADVERTISEMENT
Pada sekitar 1 April 2021, Syukur Akbar pun mengajak Andi Merya bertemu untuk membicarakan tahap-tahap untuk mendapatkan dana tersebut. Termasuk, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan dana pinjaman PEN harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada pertemuan itu pula Sukarman menyampaikan kepada Andi bahwa untuk memenuhi syarat tersebut dapat melalui Syukur Akbar yang kenal dengan Ardian.
Usai pertemuan itu, Andi Merya menerbitkan surat Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp 350.000.000.000.
Perihal adanya permohonan dana pinjaman PEN dari Kabupaten Kolaka Timur tersebut disampaikan Sukarman kepada Syukur Akbar. Menindaklanjuti surat Pernyataan Minat Pinjaman PEN tersebut, Andi Merya berencana datang ke Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Sukarman kemudian meminta Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya dengan Ardian. Ardian pun menyatakan ingin menemui Andi Merya. Keduanya pun bertemu di ruang kerja Ardian di Kemendagri pada 4 Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350.000.000.000. Namun yang disanggupi ialah Rp 300.000.000.000.
Setelah pertemuan dengan Andi Merya, Ardian bertemu dengan Syukur Akbar dan Sukarman di kantornya. Dalam pertemuan itu, Ardian meminta fee 1 persen dari jumlah pinjaman PEN yang cair. Permintaan Ardian itu disampaikan dalam secarik kertas yang disampaikan kepada Syukur Akbar.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Andi Merya. Ia kemudian meminta Mujeri Dachri Muchlis selaku suaminya mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening Rusdianto Emba. Uang itu untuk diserahkan kepada Ardian melalui Syukur Akbar dan Sukarman.
ADVERTISEMENT
Kemudian dana PEN untuk Kolaka Timur akhirnya dianggarkan. Namun jumlahnya tidak Rp 300.000.000.000, tetapi Rp 151.000.000.000. Ardian pun kemudian meminta Andi Merya mengajukan usulan baru dengan nilai Rp 151.000.000.000 tersebut.
Usulan itu diminta dikirimkan ke PT SMI dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri.
Uang Rp 2 miliar yang diserahkan Andi Merya kemudian disampaikan oleh Emba kepada Syukur Akbar dan Sukarman. Namun, dari uang Rp 2 miliar itu, hanya Rp 1,5 miliar yang diserahkan kepada Ardian. Sisanya Rp 500 juta disimpan oleh Sukarman.
Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan saat Ardian tengah isoman COVID-19.