Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Emirsyah terbukti menerima suap selama menjabat sebagai Dirut Garuda serta melakuan pencucian uang.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu," kata hakim Rosmina dalam sidang yang digelar teleconference, Jumat (8/5).
Emirsyah juga diputus hakim membayar uang pengganti kepada negara. Jumlahnya mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura atau sekitar Rp 22,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap terkait pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin ( engine ) Roll Royce Trent 700 selama menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai dengan Juli 2014.
Pemberian itu diyakini merupakan fee dari pihak pabrikan melalui perusahaan intermediary yaitu PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Connaught International Pte Ltd.
Perbuatannya itu memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf b UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHP.
Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.
Atas putusan ini, KPK beserta kuasa hukum pihak Emirsyah masih menyatakan pikir-pikir.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
