Emirsyah: Bila Waktu Bisa Diputar, Saya Tak Ingin Jadi Dirut Garuda

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengaku siap bertanggung jawab dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjeratnya. Ia mengaku khilaf.
Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. kumparan mendapat salinan tertulis pleidoi tersebut, Rabu (6/5).
"Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya sudah siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya," kata Emirsyah.
Pleidoi Emirsyah ini merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut Emirsyah dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam pleidoinya, Emirsyah menyanggah tuntutan jaksa yang menyebut bahwa ia tak menyesali perbuatannya. Menurut Emirsyah, ia sudah menyatakan menyesal sejak dakwaan dibacakan.
Meski demikian, ia berkukuh tak pernah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia selama menjabat Dirut.
"Dan ini jelas dinyatakan oleh para saksi dalam sidang," ucapnya.
Tak Ingin Jadi Dirut Garuda
Emirsyah mengatakan, kekhilafan yang ia perbuat sangat berdampak pada dirinya sendiri serta keluarganya. Bahkan, ia pun menyesali pilihannya yang bersedia menjadi Dirut Garuda.
"Apabila waktu dapat diputar kembali, maka saya akan memilih untuk tidak menjabat sebagai Direktur Utama Garuda, karena kekhilafan yang saya lakukan telah mengecewakan seluruh rakyat Indonesia dan khususnya keluarga serta kerabat saya," ungkap dia.
Tahun 2005, Emirsyah mengaku sebenarnya sudah nyaman dengan jabatan Wakil Direktur Utama Bank Danamon. Hingga akhirnya Soegiharto selaku Menteri BUMN memintanya menjadi Dirut Garuda. Bahkan hingga 3 kali permintaan itu dilayangkan.
"Maka dengan semangat ingin berbakti kepada negara dan mengembangkan Garuda menjadi perusahaan kelas dunia, saya akhirnya menerima tawaran tersebut," kata dia.
Ia mengungkapkan, saat pertama masuk Garuda, BUMN itu dalam kondisi bangkrut. Utang mencapai USD 800 juta hingga kas perusahaan tak cukup untuk menutupi operasional termasuk gaji karyawan.
Selain itu, ia menilai sisi utilisasi pesawat tidak optimal karena sistem perawatan mesin tidak efisien dan mahal. Hal itu mengakibatkan pesawat Garuda sering delay.
Emirsyah kemudian datang dengan ide Total Care Program dalam mengatasi masalah-masalah itu. Sebab dinilai akan lebih efisien merawat mesin pesawat Airbus.
Setelah keadaan membaik, kerja sama pengadaan pesawat dan mesin pesawat dilakukan. Termasuk pengadaan pesawat A-330, pesawat Bombardier CRJ 1000 NG, dan pesawat Turbopropeller ATR 72-600. Dari situ, muncul sosok Soetikno Soedarjo.
"Demi mewujudkan Garuda yang besar, sebagai Direktur Utama saya menggunakan diskresi agar Garuda bisa mendapatkan keuntungan dan harga yang terbaik, dalam hal ini melalui komunikasi dengan Soetikno Soedarjo yang adalah Commercial Adviser dan konsultan untuk pabrikan besar di dunia seperti Rolls Royce dan Airbus," ungkap Emirsyah.
Menurut dia, Garuda bisa mendapat harga mudah dengan kerja sama bersama Soetikno. Hingga kemudian Soetikno mengirim uang USD 500,000, USD 180,000 dan EUR 1,020,975 ke rekening perusahaan Woodlake milik Emirsyah dan mertuanya.
"Ketika saya tanya kepada Soetikno Soedarjo apa maksud pemberian itu, dia bilang uang itu adalah ucapan terima kasih. Saya tidak paham maksudnya, yang saya sesali saya tidak bertanya lebih lanjut, tetapi menerima uang tersebut karena saya tidak enak menolak pemberian dari teman dan hanya sampaikan kalau uang itu saya anggap pinjaman," ungkap Emirsyah yang mengaku sudah mengembalikan uang itu ke Soetikno.
Ia pun menampik sejumlah aset miliknya yang dibeli dengan uang itu dianggap pencucian uang oleh KPK. Sebab, uang itu sudah dikembalikan.
"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah bermaksud menyembunyikan atau menyamarkan uang yang dari Soetikno Soedarjo," ujar dia.
Minta Keringanan Hukuman
Emirsyah menilai tuntutan jaksa sangat berat. Tak hanya pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar, ia juga dituntut membayar uang pengganti SGD 2.117.315,27. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut perampasan sejumlah aset, yakni rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
"Tuntutan tersebut sangat memberatkan bagi saya, karena selama menjabat sebagai Direktur Utama Garuda saya tidak pernah mementingkan keuntungan pribadi atau kelompok. Saya selalu mengedepankan kepentingan Garuda untuk mendapatkan keuntungan dan harga yang terbaik," kata dia.
Ia pun berjanji kasus ini akan menjadi kasus pertamanya sekaligus yang terakhir. Emirsyah mengaku mendapat pelajaran berharga selama menjalani proses hukum.
"Sepanjang perjalanan, saya kehilangan orang-orang yang saya cintai. Mulai dari istri saya, Sandrina Abubakar, yang meninggal pada 1 Agustus 2018 karena kanker pankreas dan kemudian ibu saya, Rosdinar Satar pada 1 Maret 2020 setelah berbulan-bulan sakit dan harus dirawat di Intensive Care Unit (ICU)," kata dia.
"Saya hanya berkesempatan menjenguknya sekali dan setelah itu harus melepas kepergiannya ketika melayat, karena saya sedang ditahan. Selain itu rumah warisan milik almarhum istri saya dan adiknya telah disita dan keluarga harus menanggung malu akibat perbuatan saya," sambung dia.
Meski demikian, ia mengaku khilaf dan siap mempertanggungjawabkannya
"Untuk itu saya mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan seadil-adilnya," ujar dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
