Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Dirut PD Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp 155,4 M
13 Januari 2023 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Dirut PD Sarana Jaya , Yoory Corneles Pinontoan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 155,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula pada 21 Desember 2018.
Saat itu, Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Alamabadi untuk tanah seluas 4,2 hektare di kawasan Ujung Menteng. Tanah ini rencananya digunakan untuk program hunian DP Rp 0 .
Padahal, pembelian tanah itu tidak pernah masuk dalam Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya tahun 2018.
"Selama tahun 2018 – 2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000,- yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI," jelas Cahyo dalam keterangannya, Jumat (13/1).
"Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Cahyono menjelaskan, perjanjian jual beli lahan yang dilakukan Yoory juga tidak sesuai dengan prosedur pengadaan tanah. Pihaknya menemukan bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
Selain itu, lanjut dia, Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi sebetulnya telah mengetahui jika tanah yang dibeli masih dikuasai oleh PT Sapere Aude.
"Sehingga pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan," jelasnya.
"Namun Perumda Sarana Jaya tidak dapat memiliki atau melakukan tindakan pengalihan hak dikarenakan PT Laguna Alamabadi tidak segera mengurus hak tanggungan," sambung Cahyo.
ADVERTISEMENT
Sementara, uang pembayaran yang telah dilakukan Sarana Jaya untuk lahan di Ujung Menteng telah digunakan Dirut PT Laguna Alamabadi, Komarudin untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lainnya.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 meter persegi yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai Rp 68,9 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Yoory ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah mengusut kasus pengadaan tanah serupa di wilayah Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut bahkan sudah disidangkan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menjerat Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.