Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui Terkait Korupsi LNG

30 Mei 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan saat hadiri sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan saat hadiri sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dituntut 11 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Jaksa KPK menilai Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Jaksa KPK membacakan putusannya di PN Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
Selain pidana badan, Jaksa KPK juga turut menjatuhkan tuntutan berupa pidana denda Rp 1 miliar. Karen juga diminta membayar uang pengganti untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.
Kemudian, jaksa juga menuntut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS sebesar USD 113,839,186.60 atau senilai Rp 1,7 triliun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa memiliki beberapa pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Karen sebelumnya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di Pertamina. Perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
Dugaan korupsi diduga dilakukan Karen saat menjabat Dirut Pertamina. Kala itu, dia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.
Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. Hal itu diduga tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.
Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.
ADVERTISEMENT
Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1,778,192,382,085.83 dengan perhitungan kurs Rp 15.619,4.