Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Impor Ikan
17 Juni 2020 18:25 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo ), Risyanto Suanda, selama 4,5 tahun penjara. Risyanto juga wajib membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 5 tahun penjara.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunarto, saat membacakan putusan Risyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).
Majelis hakim menilai Risyanto terbukti melanggar 2 dakwaan. Pertama, Risyanto terbukti menerima suap sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 419 juta dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.
Suap tersebut diberikan agar perusahaan Mujib dapat memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa 'frozen pacific mackarel/scomber japonicu' yang merupakan jatah Perum Perindo . Atas perbuatannya itu, Risyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara dalam dakwaan kedua, Risyanto terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 409.731.000 dan SGD 80 ribu atau sekitar Rp 788.053.600. Sehingga total gratifikasi yang diterima Risyanto sebesar Rp 1,19 miliar.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, gratifikasi tersebut diterima Risyanto masing-masing sebesar USD 30.000 dari Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo, Richard Alexander Anthony. Gratifikasi itu terkait kerja sama Perum Perindo dengan PT Inti Samudera Hasilindo dalam penyewaan lahan seluas 540 m² dan 14.000 m² di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara.
Kemudian, SGD 30.000 dari pengusaha di bidang ikan, Desmond Previn. Uang tersebut terkait pemanfaatan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Terakhir, SGD 50.000 dari Direktur Utama PT Yfin Internasional, Juniosco Cuaca alias Jack Hoa. Gratifikasi itu terkait kerja sama antara PT Yfin Internasional dengan Perum Perindo dalam penyewaan lahan milik Perum Perindo seluas 160 meter persegi di Muara Baru Ujung, Jakarta Utara.
Dalam dakwaan kedua, Risyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300 kepada Risyanto Suanda.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap hakim Sunarto.
Atas putusan tersebut, Risyanto menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sikap pikir-pikir juga disampaikan jaksa KPK.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Live Update