Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Eks Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan, dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa Dolly menerima suap terkait kasus distribusi gula.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (13/5).
Jaksa meyakini bahwa Dolly terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni, ia menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar.
Uang suap tersebut diduga diterima Dolly dari Pieko melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
Suap diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Dolly dinilai memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.