Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Sudah Tiba di Kejagung, Sedang Diperiksa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di kawasan Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5). Usai ditangkap, Iwan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

"Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada Selasa sekira pukul 24.00 WIB malam hari telah melakukan pengamanan terhadap seseorang berinisial IS," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (21/5).

"Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan dari Jalan Enggano Nomor 3 di Solo," sambungnya.

Harli menjelaskan, Iwan ditangkap terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex.

Hingga saat ini, lanjutnya, Iwan masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Nantinya, penyidik akan menentukan status hukum dari Iwan, apakah layak ditetapkan tersangka atau tidak.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," ungkapnya.

Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto periode 2014-2023. Setelah itu menjabat Komut Sritex. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Saat ini, Iwan Setiawan menjabat Komisaris Utama Sritex. Dia menjabat Direktur Utama PT Sritex periode 2014-2023. Sementara yang menjabat Dirut Sritex saat ini adalah adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto.

Namun, belum diketahui peranan Iwan dalam perkara tersebut. Iwan dan pihak Sritex pun belum berkomentar mengenai perkara maupun penangkapan tersebut.

Kejaksaan Agung saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias PT Sritex.

Perkara korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan namun masih bersifat umum, belum ada tersangka yang dijerat.

PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan emiten tekstil tersebut.

Belum ada keterangan dari pihak Sritex mengenai penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.