Eks Dubes Nigeria Laporkan Mantan Stafnya ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Harahap Rikha Permatasari di Kopi Nako, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Harahap Rikha Permatasari di Kopi Nako, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Harahap, melalui kuasanya hukumnya, melaporkan mantan stafnya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Stafnya itu diduga melakukan tindak pidana pengaduan palsu atas kejadian pelecehan seksual di Kedutaan Besar Indonesia Distrik Abuja-Nigeria.

“Dari klien kami memerintahkan kepada tim kuasa hukum (untuk melaporkan A ke Bareskrim). Karena memang setelah kami cek bukti dan lain-lain, dalam bukti CCTV itu tidak ada yang membuktikan adanya tindakan (pelecehan seksual),” kata Kuasa Hukum Usra Harahap Rikha Permatasari di Kopi Nako, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Rikha melanjutkan, apabila sejak awal ditemukan tindak pidana yang dilakukan kliennya, stafnya itu seharusnya segera melaporkan.

“Kalau memang merasa menjadi korban kenapa tidak detik itu melaporkan? Kenapa? Ini ada apa? Tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Tidak terbukti kejadiannya,” tuturnya.

Sementara itu, stafnya dilaporkan atas Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP atas tidak pidana pengaduan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Laporan itu bernomor LP/B/14/I/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan diajukan pada 10 Januari 2025.